Kediri(adakitanews.com)—Eko Nugroho alias Ho Ho (40) warga Perumahan Pagut Asri Blok C No 15 Kelurahan Blabak Kota Kediri diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Ringinrejo. Eko Nugroho diamankan lantaran melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang milik I Made Sumerta (40) warga Desa Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.
Kasi Humas Polsek Ringinrejo Aipda Edi Susilo mengatakan awal mula kejadian tersebut. Awalnya pada Jumat (19/6/2020), pelaku bertemu dengan korban di pemancingan Ikan Tirta Mas yang beralamat di Jalan Raya Kediri-Tulung Agung tepatnya di Desa Wonorejo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.
Pelaku menawari korban jasa pengiriman barang atau expedisi ikan lobster ke negara Taiwan dengan pengiriman 4 sampai 5 hari.”Pelaku menawarkan jasa pengiriman kepada korban untuk mengirim ikan lobster ke negara Taiwan dengan pengiriman 4 sampai 5 hari,” tutur Aipda Edi, Rabu (8/7/2020).
Lanjut dikatakan Aipda Edi, pelaku bersedia mengirim barang berupa ikan lobster sampai ke tempat tujuan. Tidak lama kemudian pada Rabu (24/6/2020) sekitar pukul 14.00 WIB korban menyerahkan 7 ekor ikan lobster warna coklat dengan berat sekitar 4 (empat) kilogram di pemancingan Ikan TIRTA MAS.
“Pada saat perjalanan pulang korban menansfrer uang Rp 3.400.000,00 kepada pelaku. Korban pada saat menansfrer di ATM Mandiri Cabang Sambi tepatnya di Desa Sambi Kecamatan Ringnrejo Kabupaten Kediri melalui nomor rekening teman korban,” jelas Aipda Edi.
Setelah melakukan transfer uang korban menghubungi pembeli yang berada di Taiwan apakah pelaku sudah mengirim ikan lobster. Ternyata pengiriman ikan lobster itu tidak sampai ke Taiwan. Merasa menjadi korban penipuan akhirnya korban melapor ke Polsek Ringinrejo.
“Setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan petugas unit Reskrim Polsek Ringinrejo. Saat ini pelaku masih dimintai keterangan,” ungkap Kasi Humas.(gar).