Selama Tahun 2020, Kantor Bea Cukai Kediri Sita Barang Illegal Senilai Miliaran Rupiah

Kediri(adakitanews.com) — Kantor Bea Cukai Kediri menyita barang illegal yang tidak memenuhi syarat edar maupun barang yang dilarang diperjualbelikan di masyarakat.

Tak tanggung-tanggung, jumlah penindakan selama tahun 2020 mencapai ratusan dengan nilai barang senilai Rp 1,5 milliar.

Menurut M. Syaiful Arifin, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kediri, dari sisi community protector, upaya pengawasan dan penindakan terhadap barang illegal terus intens dilakukan.

Selama tahun 2020, Kantor Bea Cukai Kediri telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 136 Surat Bukti Penindakan (SBP).

“Untuk hasil penindakan berupa tembakau ada 41 SBP dengan jumlah total 1.479.330 batang rokok. Jumlah ini senilai Rp 1.500.528.960,dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 868.159.924,” ujarnya, Jumat (15/1/2021).

Selain rokok, lanjutnya, Kantor Bea Cukai Kediri juga menindak barang berupa Etil Alkohol (EA) atau MMEA sebanyak 3 SBP dengan jumlah total 53,61 liter. Jumlah ini senilai Rp 63.900.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 5.913.765.

Syaiful mengatakan, untuk barang yang diamankan Kantor Bea Cukai Kediri yakni barang kiriman POS sebanyak 88 SBP. Petugas menyita barang bukti berupa sex toys sebanyak 110 unit, spare part bekas 17 unit, dan air soft gun sebanyak 3 set.

Untuk barang yang disita berupa Narkotika, Prekursor, dan Psikotropika (NPP) sebanyak 4 SBP berupa ganja sintetis 21 gram, ganja kering 23 gram, Diazepam 360 butir, dan Etizolam sebanyak 300 butir.

Syaiful menjelaskan, untuk mempersempit gerak peredaran rokok ilegal, Kantor Bea Cukai Kediri melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal dalam 2 periode, yaitu pada 6 Juli 2020 sampai 1 Agustus 2020 dan 16 November 2020 sampai 12 Desember 2020.

“Selain itu, Kantor Bea Cukai Kediri juga melakukan tindakan preventif, di antaranya sinergi dengan Dinas terkait Pemerintah Daerah dalam bentuk sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta sosialilasi tentang pengoptimalan pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal,” katanya.

“Tak hanya itu, kami juga bersinergi dengan Perusahaan Jasa Kiriman untuk meningkatkan efektifitas dan awareness pengawasan terhadap distribusi rokok illegal yang menggunakan jasa kiriman,” imbuhnya.

Selama tahun 2020, lanjutnya, Kantor Bea Cukai Kediri juga turut berkomitmen dan mendukung penuh program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah situasi Pandemi COVID-19 yang di canangkan oleh pemerintah.

“Kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut dalam wujud, Pemberian Fasilitas Kawasan Berikat pada PT Xui Long Out Door yang berlokasi di Jombang, Pemberian Fasilitas KITE pada PT Eagle Sporting Goods yang berlokasi di Nganjuk. Kegiatan Asistensi Ekspor dan Fasilitas pada asosiasi IKM Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Jombang,” ucapnya.

Kantor Bea Cukai Kediri juga memberikan fasilitas pembebasan Cukai berupa 15.800 liter Etil Alkohol (EA) dengan nilai sebesar Rp 316.000.000.

“BKC tersebut akan digunakan sebagai bahan baku pembuatan hand sanitizer atau disinfectant kemasan 100 mililiter sebanyak 200.000 botol, dalam rangka percepatan penanganan pandemi Covid-19,” tuturnya.

Dari sisi pelayanan impor barang kiriman yang masuk melalui Kantor Pos Lalu Bea Kediri, sambungnya, Kantor Bea Cukai Kediri telah memberikan pelayanan dengan total dokumen impor consignment note (CN) sebanyak 19.265 dokumen.

“Dari jumlah tersebut didapat realisasi penerimaan impor barang kiriman sebesar Rp 1.344.016.000 dengan rincian Bea Masuk sebesar Rp 543.699.000, PPN Impor Rp 668.993.000, dan PPh Pasal 22 Impor Rp 131.324.000,” pungkasnya. (Oky).

Recommended For You