Kediri(adakitanews.com)—Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri menggagalkan distribusi rokok ilegal sebanyak 1.920.000 batang.
Operasi penindakan dilakukan berdasarkan hasil operasi intelijen yang mendeteksi adanya rencana pengiriman BKC ilegal berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) polosan tanpa dilekati pita cukai.
“Barang ilegal itu dibawa menggunakan truk dengan nomor polisi AE 8596 XX pada Rabu (11/05/2022) saat truk melintasi wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri,” jelas Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri Sunaryo, Kamis, (19/05/2022).
Penangkapan itu, lanjutnya dilakukan dengan tim bergerak melakukan pengejaran dan pencegatan di Exit Tol Mojokerto-Jombang KM 686, Kabupaten Jombang. Setelah diperiksa, truk tersebut rupanya mengangkut rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak total 1.920.000 batang, dengan nilai Rp 2,188 miliar.
“Kalau asal barang memang dari wilayah Jawa Timur, tujuan untuk ke daerah Jawa Tengah. Dengan tersangka satu orang, yakni sopir truk,” tuturnya.
Terkait dugaan lebih dari satu orang, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci. Saat ini pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan atas penangkapan itu.
“Masih kita lakukan pemeriksaan terhadap satu orang yang telah diamankan,” jelasnya.
Sementara itu kerugian negara dari peredaran rokok ilegal ini diperkirakan sebesar Rp 1,483 miliar. Untuk terduga pelaku dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 Pasal 54 yang menyatakan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang Seharusnya dibayar.
Serta Pasal 56 yang berbunyi setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (Sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sunaryo berpesan kepada masyarakat untuk selalu waspada dan mengenali rokok-rokok ilegal ini, untuk menekan terjadinya kerugian negara.
“Kami sampaikan di setiap kemasan itu ada jenisnya, ada jumlah batangnya, ada mereknya, ada pabrik, ada lokasinya. Lokasinya harus kota, tidak boleh hanya Indonesia,” pungkas Sunaryo.(Gar).