ADAKITANEWS, Madiun – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madiun Paris Pasaribu menyatakan kasus proyek Embung Pilangbango seluas 2,2 hektar yang dikerjakan oleh PT Cahaya Indah Madya Pratama dan PT Jatisono Multi Kontruksi, saat ini sudah hampir selesai. Pihaknya segera mengambil langkah selanjutnya guna penetapan tersangka.
“Ibarat bangunan sudah tinggal finishingnya saja. Sudah muncul, kok, namanya (calon tersangka — red). Tapi nanti saja, ya. Saya penuhi janji sebelumnya, ada penetapan tersangka dalam bulan ini (September). Mudah-mudahan tidak meleset lah. Saya jamin nanti disampaikan kepada wartawan, kok,” ujarnya, Senin (21/9).
Sekedar diketahui, hingga kini Kejari Madiun telah memeriksa belasan saksi terkait proyek menggunakan jasa konsultan perencana PT Peta Konas dan konsultan pengawas CV Guna Harsa itu. Data BPBD sebenarnya proyek Embung Pilangbango seluas 2,20 hektar itu, terdiri dari 12 item pekerjaan meliputi sejumlah tahapan.
Keduabelas item yaitu pekerjaan persiapan senilai Rp 12 juta, pekerjaan tanah Rp 7,7 miliar, pintu pengambilan/intake Rp 98 juta, 6 unit sumur resapan Rp 982 juta, dinding penahan Rp 7 miliar, paving stone K300 tebal 6 cm Rp 293 juta, 7 unit gazebo senilai Rp 228 juta, kamar mandi dan WC umum Rp 106 juta. Lalu, pagar BRC Rp 174 juta, pagar kawat berduri Rp 121 juta, gebalan rumput Rp 54 juta dan lampu penerangan Rp 209 juta.
Namun hingga kini tidak semua item pekerjaan itu belum selesai dikerjakan lantaran pada tahap pembangunanya terdapat masalah. Saat pekerjaan belum selesai, sempat terjadi ambrol, akibat pembangunan tidak memakai tulang besi, sehingga hanya mencapai progres sebesar 79,628%, proyek tersebut dihentikan sampai dengan saat ini. (UK)
Keterangan Gambar : Kajari Madiun Paris Pasaribu saat memberikan keterangan kepada wartawan.