ADAKITANEWS, Kota Blitar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar mencatat ada 522 narapidana (napi) dan tahanan yang mempunyai hak pilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim di Lembaga Pemasyarakatan (LP).
Komisioner Divisi Perencanaan Anggaran dan Program Data KPU Kota Blitar, Choirul Umam mengatakan, di Kota Blitar ada 2 LP, yakni LP dewasa dan LP anak. Menurutnya, jumlah pemilihnya sama-sama banyak.
Umam menjelaskan, untuk rinciannya, jumlah pemilih di LP dewasa sebanyak 392 orang dan jumlah pemilih di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar sebanyak 130 orang. “Itu angka yang sudah masuk dalam DPS (daftar pemilih sementara),” kata Umam, Sabtu (14/04).
Lebih lanjut Umam menuturkan, KPU masih kesulitan melacak Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) milik para pemilih di LP. Dan sekarang, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar untuk melacak NIK dan NKK para penghuni LP.
Permasalahannya, para penghuni LP itu kebanyakan berasal dari luar Kota Blitar. KPU memiliki waktu sekitar sepekan untuk melacak NIK dan NKK para penghuni LP itu. Sebab, sesuai rencana pada 18 April 2018, KPU akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilgub Jatim.
“Kalau sampai waktu penetapan DPT kita belum menemukan NIK dan NKK penghuni LP, maka mereka tetap bisa memiliki peluang untuk ikut Pilgub Jatim. Yakni sebagai pemilih pindahan atau pemilih tambahan,” pungkasnya.
Untuk menjadi pemilih tambahan, kata Umam, mereka harus menyertakan formulir A5 atau pemilih pindahan dengan melampirkan NIK dan NKK. “Syaratnya harus tetap melampirkan NIK dan NKK. Tapi hasil pelacakan beberapa hari ini, sebagian besar pemilih di LP sudah diketemukan NIK dan NKK-nya,” ujar Umam.
Selain itu, menurut Umam, jumlah warga Kota Blitar yang sekarang menjadi TKI di luar negeri dan memiliki hak pilih di Pilgub Jatim juga cukup banyak. Ada sekitar 1.000 orang yang sekarang menjadi TKI di luar negeri dan memiliki hak pilih di Pilgub Jatim.
KPU tetap memasukkan warga yang sedang bekerja di luar negeri ke daftar pemilih. Masalah nanti mereka datang atau tidak ke TPS saat pemilihan dilaksanakan itu sudah menjadi tanggung jawab calon pemilih.
“Mereka tetap kami data di daftar pemilih selama pihak keluarga bisa menunjukkan persyaratannya. Masalah nanti mereka datang atau tidak itu terserah mereka. Tugas kami melindungi semua warga yang sudah punya hak pilih agar tidak kehilangan haknya,” paparnya.
Umam menambahkan, sekarang tahapan rekapitulasi penetapan DPS ke DPT masih berlangsung di tingkat kecamatan. Sedangkan untuk rekapitulasi penetapan DPS ke DPT di tingkat kelurahan sudah selesai 10 April 2018 lalu.
“Jumlahnya pasti berubah, entah itu tambah banyak atau berkurang, kami juga belum tahu. Nanti pada 18 April 2018 baru akan dilakukan penetapan DPT,” imbuhnya.(fat/wir)
Keterangan gambar: Choirul Umam, Komisioner Divisi Perencanaan Anggaran dan Program Data KPU Kota Blitar.(foto : fathan)