Segel Pengolahan dan Permurnian Pasir

ADAKITANEWS, Madiun – Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melakukan penutupan dan penyegelan galian c, pengolahan dan pemurnian pasir di Desa Sanger Kecamatan Geger Kabupaten Madiun, Selasa (24/1) siang. Penutupan dilakukan sebab kegiatan itu tidak memiliki izin dari instansi terkait.

“Kami sebelumnya pekan lalu, menerima pengaduan dari Kelompok Tani desa setempat. Mereka mengadukan akibat usaha itu, membuat tanah persawahan di kanan-kiri dan belakangnya rusak. Belum lagi, saluran irigasi yang berada di depan usaha itu menjadi dangkal,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Madiun, Suryanto.

Pengolahan dan pemurnian pasir itu, tambahnya, tidak sesuai dengan SOP Pergub no 49 tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Selain itu, tidak sesuai dengan Perencanaan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Madiun. “Selanjutnya, saat lokasi didatangi petugas DPMPTSP, yang bersangkutan mengaku tidak memiliki izin,” imbuh Suryanto.

Sementara itu, menurut kata para petani, dampak usaha itu menyebabkan sawah sekitar tanah menjadi keras dan kesuburan menurun. “Kami laporkan kejadian itu kepada instansi terkait. Kami bersyukur usaha itu ditutup. Karena, kami jadi merugi, sebab tanah sekitar menjadi keras, terkena lumpur,” ujar petani sekitar.

Diketahui, tanah di lokasi usaha itu juga tidak memiliki izin dari pemilik sawah lain. Tanah itu dipakai, sebagian milik orang lain dan PT KAI Daops VII Madiun. Oleh karenanya, usaha itu kini disegel oleh Satpol PP Kabupaten Madiun.

Usaha milik Arnis, warga RT 5 /RW 3 Desa Sangen Kecamatan Geger Kabupaten Madiun itu diketahui sudah beroperasi sejak 3 bulan lalu. Begitu petugas gabungan datang, bersama unsur Muspika Geger, Kepala Desa dan perangkat desa setempat. pemilik usaha tidak bisa berbuat banyak.

Akhirnya, petugas dari Satpol PP Pemkab Madiun melakukan pemasangan papan penyegelan sesuai Perda Nomor 11/2010 tentang Izin Gangguan Pasal 1 ayat 10. “Kami minta bapak (pemilik usaha,red) mematuhi hal ini, jangan melakukan kegiatan ini lagi,” ujar seorang petugas Satpol PP.(uk)

Keterangan gambar: DISEGEL – Petugas Satpol PP Kabupaten Madiun dengan dibantu aparat keamanan lain, tengah memasang papan segel pelarangan usaha pengolahan dan pemurnian pasir.(foto: agoes basoeki)

Recommended For You