ADAKITANEWS, Blitar – Pembubaran Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kabupaten Blitar ternyata belum bisa dilakukan dalam waktu dekat ini. Meskipun sebenarnya, pembubaran itu sendi sudah diatur dalam aturan Pemerintah Pusat. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Budi Kusumarjaka menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
ADAKITANEWS, Blitar – Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 12 tahun 2017, salah satu isinya adalah mengatur setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak diperbolehkan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Meski sebelumnya Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blitar keberatan dengan aturan itu lantaran secara
ADAKITANEWS, Blitar – Masih adanya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang difungsikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blitar mendapat sorotan dari DPRD. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Susi Narulita mengatakan, Disdik telah melanggar aturan yang sudah ditentukan terkait belum dibubarkannya UPTD. Susi
ADAKITANEWS, Blitar – Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar mengaku keberatan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 12 tahun 2017, yang salah satu isinya mengatur setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak diperbolehkan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Budi Kusuma