Terdakwa Penggelapan Dana Primkopol Polres Madiun Kota Terima Vonis

ADAKITANEWS, Kota Madiun – Setelah melalui beberapa proses persidangan, dua terdakwa kasus pengelapan dana Primkopol Polres Madiun Kota, AKP Heru Tjahyono dan Anwar Sanusi akhirnya menerima vonis dari hakim.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Ni Kadek Kusumawardani SH tersebut digelar di Pengadilan Negeri Madiun, Rabu (16/02) dan dimulai pukul 14.00 WIB. AKP Heru Nurtjahyono divonis dengan hukuman 30 bulan kurungan dipotong masa penahanan. Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 4 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Anwar Sanusi, dihadiahi vonis oleh hakim dengan hukuman 24 bulan kurungan, dari 3,5 tahun tuntutan jaksa. Oleh majelis hakim, keduanya dianggap bersalah dan memenuhi unsur pasal 374 tentang penggelapan.

Dalam putusannya, dijelaskan bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatan merugikan orang lain, yakni koperasi sebesar Rp 802.011.500. Sebagai pimpinan koperasi, terdakwa seharusnya memberikan contoh yang baik kepada anggotanya dan bukan malah sebaliknya. Sedang hal yang meringankan diantaranya lantaran terdakwa dinilai kooperatf, berperilaku sopan, mengakui perbuatanya, serta belum pernah hukum.

Mendengar putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Moh Hambaliyanto menyatakan pikir-pikir dan meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk memberikan tanggapan. “Kami JPU menyatakan pikir-pikir dulu, terkait dengan semua hal. Tunggu saja masih ada waktu tujuh hari,” jelas Moh Hambaliyanto dalam keterangan singkatnya kepada Tim Adakitanews.com.

Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa, Wawan Sugiyarto menyampaikan bahwa pihaknya menerima putusan tersebut dan mengapresisasi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap kleinnya.(bud)

Keterangan gambar: Terdakwa AKP Heru Nurtjahyono dan Anwar Sanusi saat mendengarkan vonis Hakim.(foto: budiyanto)

Recommended For You